- Visi
“Masyarakat Kota Serang Hidup pada Lingkungan Bersih dan Sehat “
- Misi
1)
Menciptakan kualitas lingkungan bersih dan sehat dengan
pendekatan kewilayahan menuju Kota Serang Sehat.
2)
Menyediakan sarana prasarana penyehatan lingkungan
berupa sanitasi dasar terutama bagi penduduk miskin dan wilayah beresiko
terjadinya penyakit berbasis lingkungan.
3)
Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi
kesehatan lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas program dengan
mengembangkan sistem surveilans epidemiologi berbasis lingkungan.
- Nilai
Sehat, Inovatif, ,dan Amanah ( konsisten )
- Strategi
1)
Menyusun kebijakan, pedoman dan standar serta
revitalisasi peraturan yang berhubungan dengan program kesehatan lingkungan
sesuai dengan situasi dan kondisi Kota Serang.
2)
Menyelenggarakan kordinasi, integrasi dan sinkronisasi
kegiatan dan program kesehatan lingkungan antara Kota Serang, Kabupaten Serang,
Provinsi dan Depkes RI serta pihak lainnya.
3)
Menyediakan sarana prasarana, bahan, reagen dan alat
kesehatan yang berkaitan dengan peningkatan dan pengawasan kualitas lingkungan
dan pemenuhan sarana sanitasi dasar bagi penduduk miskin dan wilayah beresiko.
4)
Menyediakan data dan informasi kesehatan lingkungan
dengan mengembangkan jejaring sistem surveilans epedemiologi berbasis penyakit
lingkungan dalam melakukan tindakan intervensi pencegahan dan pengendalian
penyakit.
5)
Peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas
kesehatan lingkungan dengan pendidikan,pelatihan
- Kebijakan
1)
Menciptakan komitmen pemerintah, masyarakat dan swasta
dalam membangun lingkungan sehat di Kota Serang menuju masyarakat sehat dan
produktif.
2)
Membangun pola dan prilaku hidup bersih sehat (PHBS)
dengan pemberdayaan masyarakat dan pengendalian faktor resiko.
3)
Menyelenggarakan sistem surveilans epidemiologi
lingkungan, peningkatan cakupan, peningkatan jangkauan pelayanan dan pemerataan
sarana dan prasarana sanitasi kesehatan lingkungan.
4)
Menciptakan profesionalisme sumber daya manusia (SDM),
memperkuat data dan informasi kesehatan lingkungan, pelatihan, pendidikan,
serta penggunaan teknologi tepat guna dan teknologi informasi dalam program
penyehatan lingkungan.
5)
Penyiapan pengadaan dan distribusi kebutuhan alat, bahan,
reagen untuk pengendalian faktor resiko bagi penyelenggaraan program kesehatan
lingkungan.
- Program dan Sasaran
1)
Tujuan
Program kesehatan lingkungan Kota Serang bertujuan
meningkatkan mutu dan kualitas lingkungan menuju Kota Serang sehat dengan
memberdayakan dan peningkatan partisipasi seluruh lapisan masyarakat melalui
kerjasama lintas program dan lintas sektor.
2)
Sasaran
a.
Presentase rumah sehat sebesar 80 %
b.
Penduduk menggunakan air bersih ( AB ) 85 %
c.
Penduduk menggunakan jamban keluarga (JAGA) 80 %
d.
Penduduk menggunakan sarana pembuangan air limbah (SPAL) 75 %
e.
Tempat pengelolaan makanan ( TPM ) memenuhi syarat
kesehatan 80 %
f.
Tempat-tempat umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan
70 %
g.
Pengawasan TPS dan TPA Sampah 100 %
h.
Pengawasan Tempat Pengelolaan Pestisida / TP Pestisida
80 %
i.
Pengawasan pencemaran dari sarana prasarana yang
menghasilkan limbah berbahaya dan infeksius.
j.
Pengambilan sampel air minum, air limbah, makanan,
pestisida dari sarana yang ada.
k.
Pengawasan kesehatan kerja sektor formal dan informal dari
penyakit akibat kerja
l.
Pendataan tahunan ( updating
data ) dan pengadaan sarana data dan informasi kesehatan lingkungan.
m.
Terselenggara dan tersedianya bahan, alat, reagen /
obat sarana kesehatan lingkungan bagi pengendalian faktor resiko.
n.
Promosi dan peningkatan jejaring surveilans
epidemiologi lingkungan dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, swasta
dan pemerintahan .
o.
Penyusunan kebijakan, pedoman, standar dan petunjuk
pelaksanaan / teknis penyehtan lingkungan menuju Kota Serang Sehat.
3)
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program kesehatan
lingkungan meliputi :
A.
Penyediaan sarana kesehatan lingkungan terutama
sanitasi dasar
Dilakukan dengan cara ;
a.
Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi
kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam penyediaan sarana
kesehatan lingkungan terutama sanitasi dasar di Wilayah Kota Serang.
b.
Membangunan jejaring kerja penyediaan sarana kesehatan
lingkungan terutama sanitasi dasar kepada pemangku dan pemakai kebijakan secara
berjenjang termasuk didalamnya kegiatan advokasi dan sosialisasi.
c.
Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan
dan bimbingan teknis serta monitoring pelaksanaan penyediaan sarana kesehatan
lingkungan terutama sanitasi dasar.
d.
Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan petugas meliputi
aspek teknis, manajemen dan admnistrasi yang bersifat TOT bagi petugas dan
masyarakat secara berjenjang dan berkesinambungan.
e.
Meningkatkan dukungan admnistrasi dan operasional melalui peningkatan anggaran
dan kualitas perencanaan kegiatan penyediaan sarana kesehatan lingkungan
terutama sanitasi dasar.
f.
Meningkatan dan memantapkan desa siaga bagi penyediaan
sarana kesehatan lingkungan terutama sanitasi dasar melalui berbagai kegiatan
secara berjenjang dan inovatif.
B.
Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
Dilakukan dengan cara ;
a.
Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi
kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam pemeliharaan dan
pengawasan kualitas lingkungan.
b.
Membangunan jejaring kerja pemeliharaan dan pengawasan
lingkungan kepada pemangku dan pemakai kebijakan ( stakeholder ) secara berjenjang termasuk didalamnya kegiatan
advokasi dan sosialisasi.
c.
Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan
dan bimbingan teknis serta monitoring pelaksanaan pemeliharaan dan pengawasan
kualitas lingkungan .
d.
Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan petugas meliputi
aspek teknis, manajemen dan admnistrasi bagi petugas dinas, puskesmas dan
labkesda dalam meningkatkan aspek profesionalisme.
e.
Meningkatkan dukungan anggaran dari berbagaii sumber
biaya dan peningkatan kesadaran bagi pemilik sarana kesehatan lingkungan agar
secara mandiri mampu melakuklan pemeliharaan dan pengawasan kualitas
lingkungan.
f.
Tersedianya dan terdistribusinya bahan, reagen dan
peralatan bagi pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
C.
Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan.
Dilakukan dengan cara ;
a.
Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi
kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam pengendaliaan
dampak resiko pencemaran lingkungan di wilayah Kota Serang.
b.
Membangunan jejaring kerja sama lintas sektor dan
lintas program dalam pengendaliaan dampak resiko pencemaran lingkungan kepada
pemangku dan pemakai kebijakan (
stakeholder ) secara berjenjang termasuk didalamnya kegiatan advokasi dan
sosialisasi.
c.
Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan
dan bimbingan teknis serta monitoring pelaksanaan pengendaliaan dampak resiko
pencemaran lingkungan bersama dinas / intansi terkait.
d.
Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan petugas meliputi
aspek teknis, manajemen bagi petugas dalam rangka meningkatkan kualitas dalam
melaksanakan pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan terutama pada
keadaan KLB lingkungan dan pasca bencana.
e.
Meningkatkan
dukungan operasional berupa anggaran dan
logistik bagi kegiatan pengendaliaan dampak resiko pencemaran lingkungan.
f.
Tersedianya bahan, reagen dan peralatan bagi
pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
D.
Pengembangan wilayah dan kebijakan lingkungan sehat
Dilakukan dengan cara ;
a.
Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi
kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam pengembangan
wilayah dan kebijakan lingkungan sehat di wilayah Kota Serang.
b.
Membangunan jejaring kerja pengembangan wilayah dan
kebijakan lingkungan sehat kepada
pemangku dan pemakai kebijakan ( stakeholder ) secara berjenjang termasuk
didalamnya kegiatan advokasi dan sosialisasi.
c.
Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan
dan bimbingan teknis serta monitoring pengembangan wilayah dan kebijakan
lingkungan sehat dengan membuat contoh dan model pengembangan wilayah sehat.
d.
Meningkatkan dukungan admnistrasi dan anggaran serta
advokasi dalam kegiatan pengembangan wilayah dan kebijakan lingkungan sehat.
e.
Meningkatan dan memantapkan desa siaga / poskesdes dan
jaringan pelayanan kesehatan lainnya dalam menudukung kegiatan pengembangan
wilayah dan kebijakan lingkungan sehat
E.
Penyelenggaraan kegiatan komunikasi, informasi dan
edukasi (KIE) kesehatan lingkungan.
Dilakukan dengan cara ;
a.
Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi
kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam penyelenggaraan
komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan lingkungan di wilayah Kota Serang.
b.
Membangunan jejaring kerja dalam penyelenggaraan
komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan lingkungan kepada pemangku dan
pemakai kebijakan ( stakeholder )
secara berjenjang termasuk didalamnya kegiatan advokasi dan sosialisasi.
c.
Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan
dan bimbingan teknis serta monitoring penyelenggaraan komunikasi, informasi dan
edukasi kesehatan lingkungan.
d.
Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan petugas meliputi
aspek teknis, manajemen dan admnistrasi yang bersifat TOT bagi petugas dan
masyarakat secara berjenjang dan berkesinambungan.
Meningkatkan dukungan admnistrasi ,operasional,
anggaran dan perencanaan kegiatan peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi
penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan lingkungan dalam
kerangka desa siaga menuju desa / kelurahan sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar