Jumat, 20 Januari 2012

Visi Misi


  1. Visi
“Masyarakat Kota Serang Hidup pada Lingkungan Bersih dan Sehat “

  1. Misi
1)      Menciptakan kualitas lingkungan bersih dan sehat dengan pendekatan kewilayahan menuju Kota Serang Sehat.
2)      Menyediakan sarana prasarana penyehatan lingkungan berupa sanitasi dasar terutama bagi penduduk miskin dan wilayah beresiko terjadinya penyakit berbasis lingkungan.
3)      Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas program dengan mengembangkan sistem surveilans epidemiologi berbasis lingkungan.
  1. Nilai
Sehat, Inovatif, ,dan Amanah ( konsisten )

  1. Strategi
1)      Menyusun kebijakan, pedoman dan standar serta revitalisasi peraturan yang berhubungan dengan program kesehatan lingkungan sesuai dengan situasi dan kondisi Kota Serang.
2)      Menyelenggarakan kordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan dan program kesehatan lingkungan antara Kota Serang, Kabupaten Serang, Provinsi dan Depkes RI serta pihak lainnya.
3)      Menyediakan sarana prasarana, bahan, reagen dan alat kesehatan yang berkaitan dengan peningkatan dan pengawasan kualitas lingkungan dan pemenuhan sarana sanitasi dasar bagi penduduk miskin dan wilayah beresiko.
4)      Menyediakan data dan informasi kesehatan lingkungan dengan mengembangkan jejaring sistem surveilans epedemiologi berbasis penyakit lingkungan dalam melakukan tindakan intervensi pencegahan dan pengendalian penyakit.
5)      Peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas kesehatan lingkungan dengan pendidikan,pelatihan

  1. Kebijakan
1)      Menciptakan komitmen pemerintah, masyarakat dan swasta dalam membangun lingkungan sehat di Kota Serang menuju masyarakat sehat dan produktif.
2)      Membangun pola dan prilaku hidup bersih sehat (PHBS) dengan pemberdayaan masyarakat dan pengendalian faktor resiko.
3)      Menyelenggarakan sistem surveilans epidemiologi lingkungan, peningkatan cakupan, peningkatan jangkauan pelayanan dan pemerataan sarana dan prasarana sanitasi kesehatan lingkungan.
4)      Menciptakan profesionalisme sumber daya manusia (SDM), memperkuat data dan informasi kesehatan lingkungan, pelatihan, pendidikan, serta penggunaan teknologi tepat guna dan teknologi informasi dalam program penyehatan lingkungan.
5)      Penyiapan pengadaan dan distribusi kebutuhan alat, bahan, reagen untuk pengendalian faktor resiko bagi penyelenggaraan program kesehatan lingkungan.

  1. Program dan Sasaran
1)      Tujuan
Program kesehatan lingkungan Kota Serang bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas lingkungan menuju Kota Serang sehat dengan memberdayakan dan peningkatan partisipasi seluruh lapisan masyarakat melalui kerjasama lintas program dan lintas sektor.
   2)      Sasaran
a.       Presentase rumah sehat sebesar 80 %
b.      Penduduk menggunakan air bersih ( AB ) 85 %
c.       Penduduk menggunakan jamban keluarga (JAGA) 80 %
d.      Penduduk menggunakan sarana pembuangan air  limbah (SPAL) 75 %
e.       Tempat pengelolaan makanan ( TPM ) memenuhi syarat kesehatan  80 %
f.       Tempat-tempat umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan 70 %
g.      Pengawasan TPS dan TPA Sampah 100 %
h.      Pengawasan Tempat Pengelolaan Pestisida / TP Pestisida 80 %
i.        Pengawasan pencemaran dari sarana prasarana yang menghasilkan limbah berbahaya dan infeksius.
j.        Pengambilan sampel air minum, air limbah, makanan, pestisida dari sarana yang ada.
k.      Pengawasan kesehatan kerja sektor formal dan informal dari penyakit akibat kerja
l.        Pendataan tahunan ( updating data ) dan pengadaan sarana data dan informasi kesehatan lingkungan.
m.    Terselenggara dan tersedianya bahan, alat, reagen / obat sarana kesehatan lingkungan bagi pengendalian faktor resiko.
n.      Promosi dan peningkatan jejaring surveilans epidemiologi lingkungan dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, swasta dan pemerintahan .
o.      Penyusunan kebijakan, pedoman, standar dan petunjuk pelaksanaan / teknis penyehtan lingkungan menuju  Kota Serang Sehat.
 3)      Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program kesehatan lingkungan meliputi :
A.    Penyediaan sarana kesehatan lingkungan terutama sanitasi dasar
Dilakukan dengan cara ;
a.       Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam penyediaan sarana kesehatan lingkungan terutama sanitasi dasar di Wilayah Kota Serang.
b.      Membangunan jejaring kerja penyediaan sarana kesehatan lingkungan terutama sanitasi dasar kepada pemangku dan pemakai kebijakan secara berjenjang termasuk didalamnya kegiatan advokasi dan sosialisasi.
c.       Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan dan bimbingan teknis serta monitoring pelaksanaan penyediaan sarana kesehatan lingkungan terutama sanitasi dasar.
d.      Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan petugas meliputi aspek teknis, manajemen dan admnistrasi yang bersifat TOT bagi petugas dan masyarakat secara berjenjang dan berkesinambungan.
e.       Meningkatkan dukungan admnistrasi  dan operasional melalui peningkatan anggaran dan kualitas perencanaan kegiatan penyediaan sarana kesehatan lingkungan terutama sanitasi dasar.
f.       Meningkatan dan memantapkan desa siaga bagi penyediaan sarana kesehatan lingkungan terutama sanitasi dasar melalui berbagai kegiatan secara berjenjang dan inovatif.
B.     Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
Dilakukan dengan cara ;
a.       Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
b.      Membangunan jejaring kerja pemeliharaan dan pengawasan lingkungan kepada pemangku dan pemakai kebijakan ( stakeholder ) secara berjenjang termasuk didalamnya kegiatan advokasi dan sosialisasi.
c.       Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan dan bimbingan teknis serta monitoring pelaksanaan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan .
d.      Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan petugas meliputi aspek teknis, manajemen dan admnistrasi bagi petugas dinas, puskesmas dan labkesda dalam meningkatkan aspek profesionalisme.
e.       Meningkatkan dukungan anggaran dari berbagaii sumber biaya dan peningkatan kesadaran bagi pemilik sarana kesehatan lingkungan agar secara mandiri mampu melakuklan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
f.       Tersedianya dan terdistribusinya bahan, reagen dan peralatan bagi pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
C.     Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan.
Dilakukan dengan cara ;
a.       Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam pengendaliaan dampak resiko pencemaran lingkungan di wilayah Kota Serang.
b.      Membangunan jejaring kerja sama lintas sektor dan lintas program dalam pengendaliaan dampak resiko pencemaran lingkungan kepada pemangku dan pemakai kebijakan ( stakeholder ) secara berjenjang termasuk didalamnya kegiatan advokasi dan sosialisasi.
c.       Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan dan bimbingan teknis serta monitoring pelaksanaan pengendaliaan dampak resiko pencemaran lingkungan bersama dinas / intansi terkait.
d.      Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan petugas meliputi aspek teknis, manajemen bagi petugas dalam rangka meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan terutama pada keadaan KLB lingkungan dan pasca bencana.
e.        Meningkatkan dukungan operasional berupa  anggaran dan logistik bagi kegiatan pengendaliaan dampak resiko pencemaran lingkungan.
f.       Tersedianya bahan, reagen dan peralatan bagi pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
D.    Pengembangan wilayah dan kebijakan lingkungan sehat
Dilakukan dengan cara ;
a.       Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam pengembangan wilayah dan kebijakan lingkungan sehat di wilayah Kota Serang.
b.      Membangunan jejaring kerja pengembangan wilayah dan kebijakan lingkungan sehat  kepada pemangku dan pemakai kebijakan ( stakeholder ) secara berjenjang termasuk didalamnya kegiatan advokasi dan sosialisasi.
c.       Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan dan bimbingan teknis serta monitoring pengembangan wilayah dan kebijakan lingkungan sehat dengan membuat contoh dan model pengembangan wilayah sehat.
d.      Meningkatkan dukungan admnistrasi dan anggaran serta advokasi dalam kegiatan pengembangan wilayah dan kebijakan lingkungan sehat.
e.       Meningkatan dan memantapkan desa siaga / poskesdes dan jaringan pelayanan kesehatan lainnya dalam menudukung kegiatan pengembangan wilayah dan kebijakan lingkungan sehat
E.     Penyelenggaraan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kesehatan lingkungan.
Dilakukan dengan cara ;
a.       Melakukan penyusunan, review, adopsi dan revitalisasi kebijakan teknis dan operasional, standar dan peraturan dalam penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan lingkungan di wilayah Kota Serang.
b.      Membangunan jejaring kerja dalam penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan lingkungan kepada pemangku dan pemakai kebijakan ( stakeholder ) secara berjenjang termasuk didalamnya kegiatan advokasi dan sosialisasi.
c.       Melakukan pemantauan, penilaian, pencatatan, pelaporan dan bimbingan teknis serta monitoring penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan lingkungan.
d.      Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan petugas meliputi aspek teknis, manajemen dan admnistrasi yang bersifat TOT bagi petugas dan masyarakat secara berjenjang dan berkesinambungan.

Meningkatkan dukungan admnistrasi ,operasional, anggaran dan perencanaan kegiatan peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan lingkungan dalam kerangka desa siaga menuju desa / kelurahan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar