Visi dan Misi



A.  Visi dan Misi 

1.      Visi 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan  akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama , maka ditetapkan visi Dinas Kesehatan Kota Serang Tahun 2011-2012 yakni

“ MENUJU KOTA SERANG SEHAT “

Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut : 

Gambaran masyarakat Kota Serang masa depan yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal

2.      Misi 

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD.
Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang di emban  Dinas Kesehatan Kota Serang tahun 2011 - 2012 sebagai berikut :
a.       Menggerakkan Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan
b.      Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat
c.       Memelihara dan Meningkatkan Pelayanan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau
d.      Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga, dan Masyarakat beserta   Lingkungannya.

B.  Tujuan dan Sasaran

1.      Tujuan

Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna :

a.   Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun terakhir renstra

b.      Menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi organisas

c.      Meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah sasaran dan strategi organisasi berupa kebijakan, program operasional dan kegiatan pokok organisasi selama kurun waktu renstra.

Berdasarkan arahan arti dan makna penetapan tujuan organisasi tersebut maka dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan Kota Serang dalam mewujudkan misinya menetapkan tujuan sebagai berikut :

1)  Untuk mewujudkan misi “ Menggerakkan Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan” maka ditetapkan tujuan
a.       Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan
b.      Meningkatkan kualitas kesehatan tempat-tempat umum

2)  Untuk mewujudkan misi “ Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat” maka ditetapkan tujuan
a.       Meningkatkan peran serta masyarakat untuk hidup sehat
b.      Memberdayakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan

3)    Untuk mewujudkan misi “ Memelihara dan Meningkatkan Pelayanan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau” maka ditetapkan tujuan :
a.       Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
b.      Meningkatkan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan

4)   Untuk mewujudkan misi “Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga, dan Masyarakat beserta Lingkungannya” maka ditetapkan tujuan :
a.       Menurunkan angka kesakitan dan kematian
b.      Meningkatkan derajat kesehatan keluarga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar