A. Visi dan Misi
1. Visi
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1
ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir
periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan
pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah.
Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama
tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang
bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus
digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara
bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen
organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut.
Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu
menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta
melalui pendekatan membangun visi bersama , maka ditetapkan visi Dinas
Kesehatan Kota Serang Tahun 2011-2012 yakni
“ MENUJU KOTA SERANG SEHAT “
Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi
tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut :
Gambaran masyarakat Kota Serang masa depan yang
penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu menjangkau
pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata, serta memiliki derajat
kesehatan yang optimal
2. Misi
Setiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi
yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan
itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua
tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya.
Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang
dalam hal ini adalah misi SKPD.
Dalam rangka mewujudkan
visi-nya maka ditetapkan misi yang di emban Dinas Kesehatan Kota Serang
tahun 2011 - 2012 sebagai berikut :
a. Menggerakkan
Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan
b. Mendorong
Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat
c. Memelihara
dan Meningkatkan Pelayanan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau
d. Memelihara
dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga, dan Masyarakat
beserta Lingkungannya.
B. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Tujuan organisasi merupakan
penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung
makna :
a. Merupakan
hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun
terakhir renstra
b. Menggambarkan
arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai
tugas pokok dan fungsi organisas
c. Meletakkan
kerangka prioritas untuk memfokuskan arah sasaran dan strategi organisasi
berupa kebijakan, program operasional dan kegiatan pokok organisasi selama
kurun waktu renstra.
Berdasarkan arahan arti dan
makna penetapan tujuan organisasi tersebut maka dalam kedudukannya sebagai
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan Kota Serang dalam mewujudkan
misinya menetapkan tujuan sebagai berikut :
1) Untuk
mewujudkan misi “ Menggerakkan Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan” maka ditetapkan tujuan
a. Meningkatkan
kualitas kesehatan lingkungan
b. Meningkatkan
kualitas kesehatan tempat-tempat umum
2) Untuk
mewujudkan misi “ Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat” maka ditetapkan tujuan
a. Meningkatkan
peran serta masyarakat untuk hidup sehat
b. Memberdayakan
peran serta masyarakat di bidang kesehatan
3) Untuk mewujudkan misi “ Memelihara
dan Meningkatkan Pelayanan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau” maka ditetapkan tujuan :
a. Meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan
b. Meningkatkan
pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan
4) Untuk mewujudkan misi “Memelihara
dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga, dan Masyarakat beserta
Lingkungannya” maka ditetapkan
tujuan :
a. Menurunkan
angka kesakitan dan kematian
b. Meningkatkan
derajat kesehatan keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar