Senin, 27 Februari 2012

Good Environmental Governance

Permasalahan lingkungan hidup semakin hari menunjukan peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan lingkungan hidup belum berhasil. Eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan sumberdaya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan dan kelembagaannya.

Dengan memperhatikan permasalahan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis baik dari segi tantangan yang dihadapi maupun jalan keluarnya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat secara umum sadar dan mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan-serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sedangkan di sisi lainnya diharapkan pemerintah daerah diharapakan lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya, sehingga perwujudan kepemerintahan yang baik menghendaki keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.
Sejalan dengan Otonomi Daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta masyarakat inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut diatas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi. Jadi dapat dikatakan bahwa salah satu strategi pengelolaan lingkungan hidup yang efektif di daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan.
Perwujudan Good Environmental Governance
Desentralisasi merupakan elemen pokok dari konsep good governance karena berangkat dari asumsi bahwa pengelolaan urusan publik (public sector management) lebih baik dilakukan oleh mereka sendiri. Kebijaksanaan lokal sebagai konsekuensi desentralisasi diasumsikan akan lebih mudah menyerap aspirasi serta kebutuhan masyarakat lokal dibandingkan dengan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah di tingkat pusat (heavily centralized). Secara teori oleh karenanya kebijaksanaan publik produk desentralisasi akan lebih partisipatoris dan aspiratif. Namun demikian desentralisasi juga tidak dapat dipisahkan dari kemampuan dan efektivitas peran lembaga perwakilan di daerah (DPRD) sehingga mekanisme check and balance di tingkat daerah dapat berlangsung secara efektif.
Dalam kaitannya dengan kebijakan di bidang lingkungan hidup, good governance mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan serta perlunya aparat pemerintah daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntable sehingga perwujudan good environmental governancedapat tercapai. Untuk menciptakan atau menuju suatu perwujudan good environmental governancedalam suatu kepemerintahan, kita dapat melihat bagaimana perangkat perundang-undangan dalam bidang sumber daya alamnya.
Paling tidak ada 8 (delapan kriteria) yang harus dipenuhi dalam melihat suatu produk hukum memberikan pengakuan aspek perlindungan lingkungan/ekosistem atau tidak:
Pertama, Pemberdayaan masyarakat. Kriteria ini dimaksud untuk melihat apakah aspirasi masyarakat dalam bidang sumber daya alam diakomodir. Hal ini dapat dilihat apakah ada peluang atau tidak bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan lingkungan, baik melalui akses informasi maupun peran serta aktif.
Kedua, Transparansi. Kriteria ini dimaksud apakah suatu peraturan perundang-undangan menjamin keterbukaan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
Ketiga, Desentralisasi yang demokratis. Hal ini dapat dilihat apakah pemberdayaan masyarakat lokal dan Badan Permusyawaratan Desa diakui serta difasilitasi dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keempat, Pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan. Kriteria ini dimaksudkan apakah pengakuan tersebut mengalir kedalam tubuh peraturan perundang-undangan yang memperjelas langkah-langkah pencegahan serta penanggulangan pengurasan dan perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pencemaran melalui piranti manajemen lingkungan, instrumen ekonomi, instrumen daya paksa maupun kontrol publik.
Kelima, Pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat. Pengakuan secara tegas tentang hal ini dalam sebuah produk hukum sangat penting karena masyarakat setempat biasanya sangat bergantung kepada sumber daya alam disekitarnya dan masyarakat merupakan penjaga daya dukung ekosistem dan lingkungan mereka. Pengakuan hak masyarakat juga mencegah terjadinya pelanggaran atas hak mereka dari arus pembangunan dan penanaman modal yang berlangsung sangat cepat.
Keenam, Konsistensi dan harmonisasi. Kriteria ini menghendaki adanya kesesuaian suatu substansi antara satu pasal dengan pasal lainnya serta kesesuaian suatu substansi peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya.
Ketujuh, Kejelasan (clarity). Kejelasan suatu peraturan perundang-undangan sangatlah penting untuk menjamin adanya kepastian hukum serta akan mempengaruhi daya penegakan (enforceability).
Kedelapan, Daya penegakan (enforceability). Hal ini ditentukan oleh ketersediaan sanksi (perdata, pidana, administrasi) yang dapat menimbulkan efek jera, ketersediaan mekanisme pengaduan terhadap pelanggaran, adanya mekanisme pengawasan yang efektif, dan adanya aparat pengawas dan penegak hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Kedelapan kriteria diatas merupakan parameter yang mendorong terciptanya pemerintahan yang baik, terutama melalui penguatan masyarakat sipil. Apabila seluruh elemen tersebut terintegrasi dalam suatu produk perundangan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam maka hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang mempunyai visi perlindungan lingkungan hidup.
Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Potensi masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan keswadayaan ternyata telah meningkat akibat kemajuan sosial-ekonomi masyarakat. Potensi masyarakat tersebut diatas, dalam hal ini diartikan sebagai masyarakat Madani, perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Kesadaran masyarakat madani dicirikan dengan timbulnya kesadaran bahwa, mereka paham akan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta sanggup menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk tercapainya kualitas lingkungan hidup yang dituntutnya. Kemudian, berdaya yaitu mampu melakukan tuntutan untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Selanjutnya, mandiri dalam kemampuan berkehendak menjalankan inisiatif lokal untuk menghadapi masalah lingkungan di sekitarnya. Dan, secara aktif tidak saja memperjuangkan aspirasi dan tuntutan kebutuhan lingkungan yang baik dan sehat secara terus menerus tetapi juga melakukan inisiatif lokal.
Sebagaimana telah dijamin di dalam beberapa peraturan perundang-undangan akan hak masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolan lingkungan hidup, yaitu dalam Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang (peran serta masyarakat dalam tata ruang diatur lebih detil dalam PP No. 69 tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang), kemudian peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dijamin dalam pasal 5 UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat dalam AMDAL yang dijamin dalam PP No. 27/1999 tentang AMDAL. Dengan dijaminnya peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan publik ini maka kesempatan mewujudkan good environmental governance dapat dicapai.
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perubahan politik di Indonesia pada tahun 1997 telah membawa perubahan dalam system pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik. Dengan perubahan ini, porsi besar kewenangan untuk mengelola pemerintahan ada di daerah. Hal ini memberikan harapan bahwa, DPRD kini mempunyai kewenangan yang lebih signifikan dalam formulasi kebijakan publik dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. DPRD memiliki peran yang penting dalam proses pembangunan.Pertanyaannya kemudian adalah apakah peran tersebut sudah diberikan dalam perumusan kebijakan pembangunan berkelanjutan? Dalam perjalanan proses pembangunan terjadi banyak kepentingan yang saling tarik menarik menuju kepada keinginan untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi yang lebih baik.
Menghadapi hal ini, DPRD diharapkan untuk mampu mengeluarkan kebijakan pembangunan bagi kepentingan umum di bidang pelestarian lingkungan, mampu mengawasi jalannya pembangunan yang memperhatikan kepentingan lingkungan, serta mampu mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pengelolaan lingkungan hidup. Memang disadari bahwa permasalahan lingkungan hidup tidak mudah untuk dipahami. Kenyataannya bahwa tidak semua anggota masyarakat, termasuk anggota DPRD, paham akan masalah lingkungan yang terjadi memang perlu dimengerti. Namun demikian, sebagai salah satu stakeholder penting dalam pengelolaan lingkungan, DPRD perlu memahami isu lingkungan yang terjadi. Anggota Dewan perlu mengetahui isu-isu lingkungan secara tepat, sehingga mampu mengidentifikasi masalah dan penyebab serta solusi kebijakan publik yang perlu diputuskan yang berpihak kepada lingkungan. Oleh karena itu, membangun pengertian dan pemahaman agar timbul kepedulian anggota dewan terhadap isu lingkungan sangat diperlukan.
Meningkatkan Kemampuan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan
Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam mewujudkan good environmental governance memerlukan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karenanya Kementerian Lingkungan Hidup selalu berupaya untuk mendorong meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance. Upaya ini dilaksanakan melalui Program Bangun Praja yang dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah agar mampu mengelola lingkungan hidup di daerah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kualitas lingkungannya. Peningkatan kualitas hidup masyarakat memerlukan kualitas lingkungan hidup yang baik.
Dengan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan tentunya akan mempengaruhi keberlanjutan kualitas hidup manusia. Untuk mewujudkan kualitas hidup manusia dan lingkungannya tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kondisi kota dan lingkungannya yang bersih dan teratur merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Dalam hal ini, Program Bangun Praja Kementerian Lingkungan Hidup pada tahap awal difokuskan kepada upaya menciptakan kota yang bersih dan hijau. Penghargaan yang tinggipun patut diberikan kepada Pemerintah dan warga kota yang mampu membuat kotanya bersih dan hijau. Karena kebersihan dan kehijauan bukan hanya menunjukan kesadaran lingkungan, tetapi juga yang terpenting adalah mencerminkan kemauan yang kuat untuk hidup sehat dan menjaga martabat kota. Kondisi tersebut juga menunjukan kemampuan berkoordinasi dan berpartisipasi tinggi.
Dalam proses membangun governance ini maka peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan sangat penting karena pemerintah perlu menjadi pelopor dan pendorongnya. Karena pemerintah merupakan organisasi yang paling utuh, luas jangkauan wilayah dan bidangnya. Oleh karena itu pemerintah harus memperkuat diri menuju governance yang baik.
(sumber : http://geoenviron.blogspot.com/2011/09/lingkungan-hidup.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar