Permasalahan lingkungan hidup semakin hari
menunjukan peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan
lingkungan hidup belum berhasil. Eksploitasi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan
sumberdaya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan
mekanisme hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan
manajemen lingkungan hidup dan dan kelembagaannya.
Dengan memperhatikan permasalahan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian
lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi
konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun
waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan
yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi
masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu
merupakan suatu usaha yang dinamis baik dari segi tantangan yang
dihadapi maupun jalan keluarnya.
Sehubungan
dengan permasalahan tersebut, Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain
merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law,
transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan
ini, perlu diusahakan agar masyarakat secara umum sadar dan mempunyai
informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan
mempunyai keberdayaan dalam berperan-serta pada proses pengambilan
keputusan demi kepentingan orang banyak. Sedangkan di sisi lainnya
diharapkan pemerintah daerah diharapakan lebih responsif terhadap
kepentingan masyarakat dan lingkungannya, sehingga perwujudan
kepemerintahan yang baik menghendaki keterbukaan dan akuntabilitas
pemerintah.
Sejalan dengan Otonomi Daerah,
pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk
meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Peran serta masyarakat inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam
pengelolaan lingkungan sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan
tersebut diatas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu
termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme
demokrasi. Jadi dapat dikatakan bahwa salah satu strategi pengelolaan
lingkungan hidup yang efektif di daerah dalam kerangka otonomi daerah
adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan
pelestarian lingkungan.
Perwujudan Good Environmental Governance
Desentralisasi merupakan elemen pokok dari konsep good governance karena berangkat dari asumsi bahwa pengelolaan urusan publik (public sector management)
lebih baik dilakukan oleh mereka sendiri. Kebijaksanaan lokal sebagai
konsekuensi desentralisasi diasumsikan akan lebih mudah menyerap
aspirasi serta kebutuhan masyarakat lokal dibandingkan dengan
kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah di tingkat pusat (heavily centralized).
Secara teori oleh karenanya kebijaksanaan publik produk desentralisasi
akan lebih partisipatoris dan aspiratif. Namun demikian desentralisasi
juga tidak dapat dipisahkan dari kemampuan dan efektivitas peran lembaga
perwakilan di daerah (DPRD) sehingga mekanisme check and balance di tingkat daerah dapat berlangsung secara efektif.
Dalam kaitannya dengan kebijakan di bidang lingkungan hidup, good governance mensyaratkan
adanya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan
serta perlunya aparat pemerintah daerah yang responsif terhadap
kebutuhan masyarakat serta proses pengambilan keputusan yang transparan
dan akuntable sehingga perwujudan good environmental governancedapat tercapai. Untuk menciptakan atau menuju suatu perwujudan good environmental governancedalam suatu kepemerintahan, kita dapat melihat bagaimana perangkat perundang-undangan dalam bidang sumber daya alamnya.
Paling
tidak ada 8 (delapan kriteria) yang harus dipenuhi dalam melihat suatu
produk hukum memberikan pengakuan aspek perlindungan
lingkungan/ekosistem atau tidak:
Pertama,
Pemberdayaan masyarakat. Kriteria ini dimaksud untuk melihat apakah
aspirasi masyarakat dalam bidang sumber daya alam diakomodir. Hal ini
dapat dilihat apakah ada peluang atau tidak bagi masyarakat untuk ikut
serta dalam proses pengambilan keputusan lingkungan, baik melalui akses
informasi maupun peran serta aktif.
Kedua, Transparansi.
Kriteria ini dimaksud apakah suatu peraturan perundang-undangan
menjamin keterbukaan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
Ketiga,
Desentralisasi yang demokratis. Hal ini dapat dilihat apakah
pemberdayaan masyarakat lokal dan Badan Permusyawaratan Desa diakui
serta difasilitasi dalam peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keempat, Pengakuan
terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan. Kriteria
ini dimaksudkan apakah pengakuan tersebut mengalir kedalam tubuh
peraturan perundang-undangan yang memperjelas langkah-langkah pencegahan
serta penanggulangan pengurasan dan perusakan sumber daya alam dan
lingkungan hidup, serta pencemaran melalui piranti manajemen lingkungan,
instrumen ekonomi, instrumen daya paksa maupun kontrol publik.
Kelima,
Pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat. Pengakuan secara
tegas tentang hal ini dalam sebuah produk hukum sangat penting karena
masyarakat setempat biasanya sangat bergantung kepada sumber daya alam
disekitarnya dan masyarakat merupakan penjaga daya dukung ekosistem dan
lingkungan mereka. Pengakuan hak masyarakat juga mencegah terjadinya
pelanggaran atas hak mereka dari arus pembangunan dan penanaman modal
yang berlangsung sangat cepat.
Keenam, Konsistensi
dan harmonisasi. Kriteria ini menghendaki adanya kesesuaian suatu
substansi antara satu pasal dengan pasal lainnya serta kesesuaian suatu
substansi peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya.
Ketujuh, Kejelasan (clarity).
Kejelasan suatu peraturan perundang-undangan sangatlah penting untuk
menjamin adanya kepastian hukum serta akan mempengaruhi daya penegakan (enforceability).
Kedelapan, Daya penegakan (enforceability).
Hal ini ditentukan oleh ketersediaan sanksi (perdata, pidana,
administrasi) yang dapat menimbulkan efek jera, ketersediaan mekanisme
pengaduan terhadap pelanggaran, adanya mekanisme pengawasan yang
efektif, dan adanya aparat pengawas dan penegak hukum terhadap pelaku
pelanggaran.
Kedelapan kriteria diatas
merupakan parameter yang mendorong terciptanya pemerintahan yang baik,
terutama melalui penguatan masyarakat sipil. Apabila seluruh elemen
tersebut terintegrasi dalam suatu produk perundangan yang terkait dengan
pengelolaan sumber daya alam maka hal ini merupakan langkah awal yang
penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang mempunyai visi
perlindungan lingkungan hidup.
Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Potensi
masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan keswadayaan ternyata telah
meningkat akibat kemajuan sosial-ekonomi masyarakat. Potensi masyarakat
tersebut diatas, dalam hal ini diartikan sebagai masyarakat Madani,
perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Kesadaran
masyarakat madani dicirikan dengan timbulnya kesadaran bahwa, mereka
paham akan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
sanggup menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk tercapainya
kualitas lingkungan hidup yang dituntutnya. Kemudian, berdaya yaitu
mampu melakukan tuntutan untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan
sehat. Selanjutnya, mandiri dalam kemampuan berkehendak menjalankan
inisiatif lokal untuk menghadapi masalah lingkungan di sekitarnya. Dan,
secara aktif tidak saja memperjuangkan aspirasi dan tuntutan kebutuhan
lingkungan yang baik dan sehat secara terus menerus tetapi juga
melakukan inisiatif lokal.
Sebagaimana telah
dijamin di dalam beberapa peraturan perundang-undangan akan hak
masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolan lingkungan hidup, yaitu
dalam Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang (peran
serta masyarakat dalam tata ruang diatur lebih detil dalam PP No. 69
tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata
Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang), kemudian peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dijamin dalam pasal 5
UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran serta
masyarakat dalam AMDAL yang dijamin dalam PP No. 27/1999 tentang AMDAL.
Dengan dijaminnya peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan
publik ini maka kesempatan mewujudkan good environmental governance dapat dicapai.
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perubahan
politik di Indonesia pada tahun 1997 telah membawa perubahan dalam
system pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik. Dengan
perubahan ini, porsi besar kewenangan untuk mengelola pemerintahan ada
di daerah. Hal ini memberikan harapan bahwa, DPRD kini mempunyai
kewenangan yang lebih signifikan dalam formulasi kebijakan publik dan
pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. DPRD memiliki peran yang penting
dalam proses pembangunan.Pertanyaannya kemudian adalah apakah peran
tersebut sudah diberikan dalam perumusan kebijakan pembangunan
berkelanjutan? Dalam perjalanan proses pembangunan terjadi banyak
kepentingan yang saling tarik menarik menuju kepada keinginan untuk
mencapai kondisi sosial-ekonomi yang lebih baik.
Menghadapi
hal ini, DPRD diharapkan untuk mampu mengeluarkan kebijakan pembangunan
bagi kepentingan umum di bidang pelestarian lingkungan, mampu mengawasi
jalannya pembangunan yang memperhatikan kepentingan lingkungan, serta
mampu mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pengelolaan lingkungan
hidup. Memang disadari bahwa permasalahan lingkungan hidup tidak mudah
untuk dipahami. Kenyataannya bahwa tidak semua anggota masyarakat,
termasuk anggota DPRD, paham akan masalah lingkungan yang terjadi memang
perlu dimengerti. Namun demikian, sebagai salah satu stakeholder
penting dalam pengelolaan lingkungan, DPRD perlu memahami isu lingkungan
yang terjadi. Anggota Dewan perlu mengetahui isu-isu lingkungan secara
tepat, sehingga mampu mengidentifikasi masalah dan penyebab serta solusi
kebijakan publik yang perlu diputuskan yang berpihak kepada lingkungan.
Oleh karena itu, membangun pengertian dan pemahaman agar timbul
kepedulian anggota dewan terhadap isu lingkungan sangat diperlukan.
Meningkatkan Kemampuan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan
Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam mewujudkan good environmental governance memerlukan
kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Oleh
karenanya Kementerian Lingkungan Hidup selalu berupaya untuk mendorong
meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan
prinsip-prinsip good environmental governance. Upaya ini dilaksanakan
melalui Program Bangun Praja yang dimaksudkan untuk mendorong pemerintah
daerah agar mampu mengelola lingkungan hidup di daerah serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kualitas lingkungannya.
Peningkatan kualitas hidup masyarakat memerlukan kualitas lingkungan
hidup yang baik.
Dengan adanya pencemaran dan
kerusakan lingkungan tentunya akan mempengaruhi keberlanjutan kualitas
hidup manusia. Untuk mewujudkan kualitas hidup manusia dan lingkungannya
tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kondisi kota dan lingkungannya yang
bersih dan teratur merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
pemerintah daerah. Dalam hal ini, Program Bangun Praja Kementerian
Lingkungan Hidup pada tahap awal difokuskan kepada upaya menciptakan
kota yang bersih dan hijau. Penghargaan yang tinggipun patut diberikan
kepada Pemerintah dan warga kota yang mampu membuat kotanya bersih dan
hijau. Karena kebersihan dan kehijauan bukan hanya menunjukan kesadaran
lingkungan, tetapi juga yang terpenting adalah mencerminkan kemauan yang
kuat untuk hidup sehat dan menjaga martabat kota. Kondisi tersebut juga
menunjukan kemampuan berkoordinasi dan berpartisipasi tinggi.
Dalam proses membangun governance ini
maka peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan sangat penting
karena pemerintah perlu menjadi pelopor dan pendorongnya. Karena
pemerintah merupakan organisasi yang paling utuh, luas jangkauan wilayah
dan bidangnya. Oleh karena itu pemerintah harus memperkuat diri menuju governance yang baik.
(sumber : http://geoenviron.blogspot.com/2011/09/lingkungan-hidup.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar