Kebiasan
merokok sudah menjadi budaya pada bangsa kita. Remaja, dewasa, bahkan
anak-anak sudah tidak asing lagi dengan benda mematikan tersebut. Maka tak
heran, disetiap ruang, ditempat umum lebih tepatnya, dengan tidak segan-segan,
para perokok melancarkan aksinya. Tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan dari
kepulan asap yang mereka buat. Pelarangan untuk merokok memang tidak bersifat
baku. Hanya saja yang ditekankan adalah tidak merokok ditempat umum.
Hingga
saat ini, masalah rokok masih menjadi perdebatan dari berbagai pihak. Hal ini
menjadi serius mengingat semakin gencarnya iklan rokok yang menjadi pintu
gerbang untuk membidik kalangan muda, terutama anak-anak. Hingga saat ini
masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama
dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dua selain itu adalah pemberian
ASI dan penggunaan jamban keluarga.
Oleh
karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan,
diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.Kebijakan yang diambil oleh
pemerintah daerah terkait kawasan tanpa rokok sudah sepenuhnya, bahkan hampir
seluruh provinsi mengeluarkan Perda. Seperti Perda yang dikeluarkan oleh
pemerintah Balikpapan, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang kawasan tanpa asap
rokok. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan Rosihan Adhani,
penerapan perda baru akan dilakukan pada tahun 2013 mendatang. Dalam
perda itu, setidaknya ada 7 kawasan yang ditetapkan menjadi daerah tanpa rokok.
Diantaranya, fasilitas kesehatan, pendidikan dan perkantoran.
Fasilitas
tersebut harus menyediakan tempat khusus bagi perokok. Hal yang sama juga
dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang baru saja menerapkan peraturan
walikota (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan itu tidaklah
cukup untuk mengontrol para perokok aktif yang notabene telah mengakar di
tengah-tengah masyarakat. Hal senada misalnya terjadi di Kota Padangpanjang
Sumatera Barat. Walikota Padangpanjang Suir Syam menilai Penerapan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan
Larangan Merokok di Kota Padangpanjang dinilai perlu pengkajian terutama
terkait efektivitas penerapannya. Kota Padangpanjang terkait penerapan Perda
No 8 tahun 2009 tersebut sudah tidak lagi menerima iklan rokok. Selain
itu, pemkot juga melarang masyarakat merokok di kawasan tertentu seperti
kompleks perkantoran, rumah ibadah, sekolah-sekolah, fasilitas umum, rumah
sakit dan lainnya.
Di
Indonesia, kawasan yang berhasil menerapkan kawasan dengan sistem ini adalah
Surabaya. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
yang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang aturan
merokok di tempat-tempat umum untuk memberikan perlindungan pada perokok pasif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati menjelaskan Raperda
tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013. Raperda
tersebut tidak melarang masyarakat untuk merokok. Tetapi memberikan
aturan-aturan tertentu dalam merokok sehingga tetap bisa memberikan
perlindungan kepada perokok pasif.
Aturan
merokok ini tidak hanya akan diberlakukan di kantor-kantor lingkungan
Pemerintah Kota Yogyakarta. Tapi juga gedung legislatif, tempat ibadah,
sekolah, sarana pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, dan tempat
perbelanjaan. Yogyakarta, secara mandiri, pada 2012 memiliki 20 rukun warga
(RW) yang telah mendeklarasikan sebagai kawasan bebas asap rokok. Yaitu
melarang perokok merokok di dalam rumah, saat pertemuan warga, di depan balita
dan anak-anak, serta di depan perempuan. Dari uraian diatas, Pemerintah sudah
mengupayakan untuk terselenggaranya kawasan tanpa rokok di Indonesia. Tinggal
bagaimana masyarakat ikut berperan serta untuk mewujudkan Indonesia yang lebih
sehat tanpa asap rokok.
Lalu Bagaimana di Kota Serang????...
sumber : http://www.promkes.depkes.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar