Para Praktisi K3 di Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi
mengenal dan melihat logo atau lambang K3 di Indonesia di samping ini,
Namun tahukah anda bahwa logo K3 tersebut sesungguhnya memiliki
makna-makna yang terkandung didalamnya. Makna dan arti dari Logo K3
tersebut diatur didalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (No: KEP.1135/MEN/1987) Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Gambar yang terdapat pada logo K3 tersebut merupakan Palang Berwarna Hijau yang dilingkari dengan Roda Bergigi Sebelas Dengan Warna Hijau. Gambar tersebut sesungguhnya memiliki arti dan makna yang mendasar, yaitu:
Lambang dan Makna:
-
Palang yang berarti bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
- Roda gigi memiliki makna bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
-
Warna putih yang digunakan berarti bersih, suci.
-
Warna hijau yang digunakan memiliki makna selamat, sehat dan sejahtera.
-
Sedangkan sebelas gerigi roda adalah unsur-unsur 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja (UU/No.1/Th.1970).
Adapun untuk ketentuan-ketentuan lain mengenai detail dimensi bendera, logo dan lain sebagainya dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (No: KEP.1135/MEN/1987) Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Klik Disini
Sedangkan untuk mengetahui detail dari unsur-unsur 11 Bab, detailnya dapat dilihat pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 berikut Klik Disini
Di kutip dari http://2gk3undip.wordpress.com/pernak-pernik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar