Pengembangan
Kota / Kabupaten Sehat adalah bagian dari dinamika dan semangat warga,
pemerintah daerah, serta lembaga legislatif di daerah tersebut. Pencapaian Kabupaten / Kota sehat merupakan
suatu proses yang berjalan terus menerus menciptakan dan meningkatkan kualitas
lingkungan baik fisik, sosial, budaya, mengembangkan potensi-potensi ekonomi
masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat serta lebih memahami aspirasi
kebutuhan masyarakat secara langsung.
Dasar hukum dari Penyelenggaraan Kabupaten / Kota
Sehat adalah Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor
: 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat. Pedoman
penyelenggaan Kabupaten / Kota Sehat di Indonesia ini dimaksudkan dapat menjadi
acuan terutama memfasilitasi Forum Kabupaten / Kota Sehat, serta di dalam
melakukan advokasi dan sosialisasi baik kepada pemerintah daerah maupun kepada
masyarakat.
Masalah-masalah
perkotaan, seperti kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan dan
pelayanan masyarakat yang kurang layak, kriminal, kekerasan dan penggunaan
obat-obat terlarang menjadi masalah yang digeluti oleh masyarakat perkotaan.
Melihat perkembangan fakta tersebut, lingkungan fisik, sosial dan budaya
perkotaan berada pada situasi yang rawan. Apabila kecenderungan tersebut tidak
dikendalikan, maka ketahanan daya dukung daerah perkotaan akan lemah.
Upaya-upaya
untuk meningkatkan kualitas lingkungan fisik dan sosial secara terus menerus
dengan memberdayakan masyarakat perkotaan, diharapkan dapat menciptakan kondisi
yang mengarah kepada pencapaian kota idaman atau kota sehat yang
memberikan keamanan, kenyamanan, ketenteraman dan kesehatan bagi masyarakat
perkotaan dalam menjalankan
kegiatan kehidupannya.
Pendekatan
Kota Sehat pertama kali dikembangkan di Eropa oleh WHO pada tahun 1980-an
sebagai strategi menyongsong ‘Ottawa Charter’, yang menekankan
kesehatan untuk semua yang dapat dicapai dan langgeng, jika semua aspek sosial,
ekonomi lingkungan dan budaya diperhatikan. Oleh karena itu konsep kota sehat
tidak hanya memfokuskan kepada pelayanan kesehatan semata, tetapi lebih kepada
aspek menyeluruh yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, baik jasmani maupun
rohani.
Kota
Sehat di Indonesia dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Oktober
1998. Sejak itu telah tercatat sebanyak 51 kota mengupayakan penyelenggaraan
kota sehat, dengan melibatkan para pihak (stakeholders), antara lain Departemen
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral,
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri
Negara Lingkungan Hidup/Bapedal, dan Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi.
Pengertian
Secara
umum pengertian kota sehat adalah suatu pendekatan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dengan mendorong terciptanya kualitas
lingkungan fisik, sosial, budaya dan produktivitas, serta perekonomian yang
sesuai dengan kebutuhan wilayah perkotaan.
Konsep
Kota Sehat merupakan pola pendekatan untuk mencapai kondisi kota/kabupaten
yang aman, nyaman dan sehat bagi warganya melalui upaya peningkatan kualitas
lingkungan fisik, sosial dan budaya secara optimal sehingga dapat mendukung
peningkatan produktivitas dan perekonomian wilayah (atau lebih bertujuan kepada
‘good governance’). Kota Sehat merupakan gerakan untuk
mendorong inisiatif masyarakat (capacity building) menuju hidup sehat.
Tujuan
Tujuan
kota sehat adalah tercapainya kondisi kota untuk hidup dengan aman, nyaman dan
sehat bagi warganya melalui upaya peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial
dan budaya secara optimal sehingga dapat mendukung peningkatan produktifitas dan
perekonomian wilayah.
Sasaran
:
-
Terwujudnya forum yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, pemerintah daerah dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujudkan sinergi pembangunan yang baik.
-
Terselenggaranya upaya peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan budaya yang dapat mengikatkan kesehatan dan mencegah terjadinya resiko penyakit dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di kota secara mandiri.
-
Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang adil dan merata bermutu sesuai dengan standar dan etika profesi.
-
Terselenggaranya pola dan mekanisme kerja yang teransparan antar berbagai pihak yang terkait dalam proses pengelolaan pembangunan kota.
-
Terwujudnya kondisi yang kondusif bagi seluruh masyarakat dalam rangka meningkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya, sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan menjadi lebih baik.
-
Terselenggaranya kinerja pemerintah yang baik yang berorientasi kepada kepentingkan masyarakat luas melalui kebijakan dan pengaturaaan pelaksanaan yang adil dan transparan.
Kebijakan
Penerapan
kegiatan didasarkan kepada pendekatan kota sehat di masing-masing wilayah atas
dasar adanya permasalahan yang spesifik yang disusun berdasarkan skala prioritas
untuk dipecahkan dan diselesaikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat di
wilayah tersebut, dan apabila diperlukan difasilitasi oleh pemerintah setempat.
Pendekatan
Kota Sehat dimulai dari beberapa kecamatan, sedangkan pendekatan Kabupaten Sehat
dimulai dari beberapa desa, sedangkan kawasan dimulai dari beberapa kawasan
terbatas dan diharapkan berkembang secara terus menerus dan dinamis sehingga
meliputi seluruh daerah perkotaan
dan daerah
kabupaten, yang
kemudian dapat
mendorong kota-kota lain untuk meniru dan mengembangkannya.
Kegiatan
kota sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh daerah yang bersangkutan
dan masyarakatnya dengan menggunakan mekanisme pendekatan Kota Sehat, yaitu
dengan konsep pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan prinsip ‘oleh dan
untuk masyarakat’. Pendekatan
kegiatan kota sehat melibatkan peran aktif masrakat dalam seluruh proses
penyelenggaraan pembangunan di daerah, sehingga seluruh potensi masyarakat dapat
diberdayakan secara optimal dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah
berperan menyusun kebijakan, strategi dan pedoman umum. Sektor-sektor di
propinsi berperan di dalam mengembangkan petunjuk teknis dan standar yang sesuai
dengan daerah. Pelaksanaan kegiatan diserahkan oleh pemerintah daerah kepada
masyarakat melalui Forum dan Kelompok Kerja (Pokja) Kota Sehat, sehingga dapat
memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat di kota tersebut.
Kegiatan
kota sehat pada awalnya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dimulai dari
pembentukan Forum Kota Sehat, selanjutnya Forum tersebut membentuk Pokja Kota
Sehat berdasarkan kebutuhan terhadap kegiatan yang akan dilaksankan.
Sedangkan plaksanaan evaluasi kegiatan kota sehat dilakukan oleh Forum
dan Pokja Kota Sehat bersama-sama Pemerintah daerah, LSM, Perguruan Tinggi,
media massa selaku pelaku pembangunan.
Strategi
:
-
Beberapa strategi yang akan ditempuh dalam melaksanakan kegiatan kota sehat di Indonesia sebagai berikut :
-
Kegiatan dimulai dari beberapa kota terpilih berupa kegiatan yang spesifik, sederhana, terjangkau, dapat dilaksanakan secara mandiri dan berkelanjutan dengan menggunakan segenap sumber daya yang tersedia.
-
Meningkatkan potensi ekonomi stakeholders kegiatan yang menjadi kesepakatan masyarakat.
-
Perluasan kegiatan ke kota lainnya atas dasar adanya minat dari kota tersebut untuk ikut dalam pendekatan kota sehat.
-
Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui Forum dan Pokja Kota Sehat, serta pendampingan dari sector terkait untuk dapat membantu memahami permasalah, menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan kota sehat.
-
Menggali potensi wilayah dan kemitraan dengan swasta, LSM, pemerintah, legislates di dalam penyelenggaraan kegiatan kota sehat.
-
Memasyarakatkan pembangunan yang berwawasan kesehatan di dalam mewujudkan kota sehat.
-
Meningkatkan promosi dan penyuluhan agar masyarakat hidup dalam kondisi yang tertib hokum, peka terhadap lingkungan fisik, social dan budaya yang sehat.
-
Membuat jaringan kerja sama antar kota pengembangan (replikasi) kota sehat.
Indikator
Keberhasilan
Untuk
mengukur kemajuan kegiatan kota sehat, dibutuhkan indikator yang jelas sehingga
semua pihak yang ikut terlibat dapat menilai sendiri kemajuan yang sudah
dilakukan, dan menjadi tolok ukur untuk merencanakan kegiatan selanjutnya.
Setiap daerah dapat memilih, menetapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan
kondisi dan kemampuan masing-masing untuk memenuhi indikator tersebut.
Saat ini di Kota Serang
Penyelenggaraan Kota Sehat khususnya di Kota
Serang saat ini belum terealisasi secara optimal, hal ini terbukti dengan masih
kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap kesehatan khususnya mengenai lingkungan seperti masih
ada prilaku membuang sampah sembarangan, dan kurangnya kesadaran untuk tidak
merokok di tempat umum. Oleh karena itu perlu kiranya dibentuk suatu forum
sosialisasi tentang penyelenggaraan Kota Sehat pada setiap instansi pemangku
kebijakan tahun 2012, sehingga konsep Kota Sehat yang merupakan pola pendekatan untuk
mencapai Kabupaten / Kota Sehat ( Kota Serang Sehat ) yang secara langsung
maupun tidak langsung dapat mendukung produktivitas di perekonomian wilayah
serta gerakan untuk mendorong inisiatif masyarakat menuju hidup sehat bisa
terwujud.
Memperhatikan
konsepsi gerakan kota sehat tersebut, tampak bahwa gerakan kota sehat merupakan
pendekatan ‘multi stakeholders’, dimana sektor kesehatan (pemerintah dan
swasta) yang merupakan bagian dari stakeholders dapat ikut aktif/ berpartisipasi
sesuai dengan bidang tugasnya. Partisipasi tersebut dalam tahap awal dapat berupa upaya
untuk mempromosikan/ menginformasikan kegiatan-kegiatan yang telah dan akan
dilakukan, yang dapat menunjang gerakan kota sehat, serta menselaraskan kegiatan
dengan sektor lain yang secara bersama-sama dapat mewujudkan kota serang sehat.
(sumber : http://www.dephut.go.id/Halaman/STANDARDISASI_&_LINGKUNGAN_KEHUTANAN/INFO_III01/VI_III01.htm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar