
Gambar yang terdapat pada logo K3 tersebut merupakan Palang Berwarna Hijau yang dilingkari dengan Roda Bergigi Sebelas Dengan Warna Hijau. Gambar tersebut sesungguhnya memiliki arti dan makna yang mendasar, yaitu:
Lambang dan Makna:
-
Palang yang berarti bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
- Roda gigi memiliki makna bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
-
Warna putih yang digunakan berarti bersih, suci.
-
Warna hijau yang digunakan memiliki makna selamat, sehat dan sejahtera.
-
Sedangkan sebelas gerigi roda adalah unsur-unsur 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja (UU/No.1/Th.1970).
Adapun untuk ketentuan-ketentuan lain mengenai detail dimensi bendera, logo dan lain sebagainya dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (No: KEP.1135/MEN/1987) Tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Klik Disini
Sedangkan untuk mengetahui detail dari unsur-unsur 11 Bab, detailnya dapat dilihat pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 berikut Klik Disini
Di kutip dari http://2gk3undip.wordpress.com/pernak-pernik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar